SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat melimpahkan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Kejaksaan Negeri daerah setempat, Selasa.
“Hari ini berkasnya sudah lengkap atau p21 dan kita serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat beserta tersangkanya inisial HAP (40) dari perusahaan PT Indo Cruise Sumatera. Perkara ini perdana terungkap di daerah ini ” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki didampingi Kepala Kejari Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra, Kepala Satuan Reskrim AKP Fahrel Haris dan Plt Kepala Seksi Pidana Umum Novandi di Simpang Empat, Selasa.
Menurutnya proses pengungkapan perkara itu sudah sejak Mei 2023 dan merupakan atensi presiden diteruskan ke kapolri dan jajaran agar menindak TPPO.
Ia mengatakan pada bulan Mei itu dapat informasi dari masyarakat ada orang yang menawarkan pekerja migran ke luar negeri Brunai Darussalam untuk menjadi karyawan di salah satu kapal pesiar dengan imbalan gaji Rp40 juta.
Dalam perjalananya, keluarga korban keberatan karena korban bekerja bukan sesuai yang dijanjikan tetapi hanya sebagai pekerja rumah tangga.
“Pada bulan Juni 2023 Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat menerima laporan polisi terkait persoalan itu,” katanya.
Perusahaan itu membawa pekerja migran tanpa dilengkapi surat izin pada bulan Februari 2022 terhadap siswa yang baru tamat di SMK Sasak Pasaman Barat.
Korban ada tiga orang yakni Ardi Putra Pratama, Rivaldo dan Arif Arianto dibawa oleh pelaku yang berasal dari Pasir Putih Koto Tangah Kota Padang.
Perusahaan itu digunakan tersangka merekrut pekerja migran ke luar negari.
Proses penangkapan berdasarkan bukti yang cukup dilakukan pencarian dan penangkapan pada 16 Juni 2023 di rumah tersangka.