PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pengedar narkoba inisial RR (29) yang merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti 1,5 kilogram narkoba jenis ganja kering dan sejumlah sabu di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sabtu (16/9/2023).
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat saat Jumat curhat di gelar di Masjid Raya Muaro Kiawai pada hari Jumat (8/9/2023) bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pematangan penyelidikan. Kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.
“Pelaku merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram lebih dan sepuluh paket ukuran sedang narkotika jenis sabu,” katanya.
Menurutnya dalam penggeledahan yang didampingi oleh Wali Nagari (kepala desa) Muaro Ilir dan ketua pemuda. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu paket besar ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih.
Kemudian, satu bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4×8 cm.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok sampoerna, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1×3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10×15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5×8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar tersebut.
“Terkait barang bukti yang kami temukan di rumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait darimana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” tegas AKP Eri Yanto.
Untuk pelaku sendiri, katanya, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 yang lalu. Menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.
“Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKP Eri Yanto. (rdr/ant)