PASBAR, RADARSUMBAR.COM – Polres Pasaman Barat (Pasbar) menangkap seorang pengedar narkoba inisial RR (29) yang merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti 1,5 kilogram narkoba jenis ganja kering dan sejumlah sabu di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Pasaman Barat, Sabtu (16/9/2023).
Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kepala Satuan Reskrim Narkoba AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar narkoba tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat saat Jumat curhat di gelar di Masjid Raya Muaro Kiawai pada hari Jumat (8/9/2023) bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba.
Atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pematangan penyelidikan. Kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.
“Pelaku merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Pelaku diamankan bersama barang bukti narkotika ganja kering siap edar seberat 1,5 kilogram lebih dan sepuluh paket ukuran sedang narkotika jenis sabu,” katanya.
Menurutnya dalam penggeledahan yang didampingi oleh Wali Nagari (kepala desa) Muaro Ilir dan ketua pemuda. Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket sabu ukuran sedang yang dibungkus dengan plastik warna bening dan satu paket besar ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih.
Kemudian, satu bungkus besar narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4×8 cm.