Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok sampoerna, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1×3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10×15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5×8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkotika jenis ganja kering siap edar tersebut.
“Terkait barang bukti yang kami temukan di rumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait darimana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini. Tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” tegas AKP Eri Yanto.
Untuk pelaku sendiri, katanya, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 yang lalu. Menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan. Namun pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama lima orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” sebutnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan.
“Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKP Eri Yanto. (rdr/ant)