SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat melakukan sosialisasi pencegahan penyelesaian sengketa pemilu kepada partai politik dan panitia pengawas kecamatan (PPK) di daerah itu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat Wanhar di Simpang Empat, Minggu, memandang penting sosialisasi mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa pemilu kepada parpol peserta Pemilu 2024.
“Salah satu tugas kami dalam peraturan Bawaslu adalah kewenangan untuk menyosialisasikan ke partai politik,” kata Wanhar.
Dijelaskan pula bahwa rapat sekaligus sosialisasi tersebut merupakan salah satu bentuk tugas, kewajiban, dan kewenangan. Hal ini sebagai bentuk pencegahan terhadap sengketa pemilu, sebagaimana yang diatur dalam perbawaslu dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Salah satu tugas yang paling utama dan yang paling didahulukan adalah mencegah,” tegasnya
Wanhar menegaskan bahwa bentuk pencegahan sengketa pemilu melalui sosialisasi sejalan pula dengan penanganan pelanggaran pemilu.
“Jadi, kami akan melakukan pencegahan dahulu, semuanya pencegahan dahulu. Ketika peserta pemilu masih melakukan pelanggaran, baru kami tindak,” katanya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pasaman Barat ini lantas menyebutkan terdapat dua jenis sengketa dalam pemilu, yakni sengketa antarpeserta pemilu serta sengketa peserta pemilu dan penyelenggara pemilu (KPU).
“Dua jenis sengketa tadi, yang kami sosialisasikan pada hari ini,” ujarnya.