Sementara itu Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar mengatakan saat ini pihaknya telah membuat surat himbauan kepada wali nagari (kepala desa) se-Pasaman Barat serta melakukan sosialisasi maupun pencegahan berkaitan dengan netralitas ASN melalui media sosial Bawaslu Pasaman Barat.
Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Kemudian berdasarkan buku ketiga pelaksanaan Pemilu BAB VII kampanye pemilu bagian keempat larangan dalam kampanye Pasal 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Undang-Undang itu menyatakan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye.
“Aturan itu jelas dan harus menjadi perhatian bagi semua ASN. Hati-hati bermedia sosial dan pahami aturan kampanye bagi ASN. Kami akan terus melakukan sosialisasi kepada para ASN,” sebutnya. (rdr/ant)