SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat segera berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum setempat terkait akun media sosial yang didaftarkan oleh peserta pemilu saat kampanye nanti.
“Tahap kampanye nanti tentu seluruh akun akan kita awasi terutama netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri dan TNI sesuai regulasi yang ada,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Pasaman Barat Beldia Putra di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 bahwa menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 18 Tahun 2023 terkait netralitas ASN yang memiliki pasangan (suami/istri) berstatus sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon legislatif, serta calon presiden dan wakil presiden.
Ada beberapa tindakan ASN yang dilarang dalam surat edaran tersebut salah satunya adalah tidak boleh melakukan kampanye atau sosialisasi dalam media sosial baik berupa postingan, memberikan komentar, membagikan link, atau tautan (share), memberi like dan atau ikon, karakter atau simbol tertentu yang menunjukan dukungan terhadap caleg tersebut.
“Terkait hal itu, kita akan koordinasi dengan KPU akun media sosial yang didaftarkan peserta pemilu. Jika ada ASN yang melanggar tentu akan diproses sesuai aturan yang ada,” tegasnya.