SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat akan mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri terkait penyediaan anggaran untuk dana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri terkait anggaran Pilkada 2024.
“Sesuai surat edaran itu 40 persen dari anggaran Pilkada harus disediakan dari anggaran perubahan 2023. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan DPRD untuk menyiapkan anggaran itu,” katanya.
Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto menegaskan 40 persen anggaran Pilkada 2024 sesuai surat edaran Kemendagri itu harus disediakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023.
“Akan kita upayakan tersedia pada anggaran perubahan walaupun dengan segala keterbatasan anggaran saat ini. Kita bersama Pemkab terus melakukan koordinasi bagaimana anggaran itu tersedia,” sebutnya.
Ia memperkirakan dana yang harus disediakan untuk Pilkada pada anggaran perubahan mencapai Rp18 miliar.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum telah mengusulkan anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp47 miliar.
Kebutuhan anggaran itu meningkat dibandingkan pada Pilkada 2020 yang hanya Rp25,4 miliar.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menyebutkan kenaikan kebutuhan anggaran itu dipicu sejumlah penyebab yang mau tidak mau anggaran naik drastis.
Kenaikan anggaran itu, salah satunya disebabkan karena adanya penambahan jumlah nagari dari 19 menjadi 90 nagari atau desa.
Dengan kenaikan jumlah nagari itu maka secara otomatis jumlah tenaga panitia pemungutan suara (PPS) bertambah karena setiap tempat pemungutan suara (TPS) harus memiliki tiga orang PPS dan tiga orang bagian sekretariat.
Jika dibandingkan pada Pilkada 2020 honor untuk PPS dan operasional hanya sekitar Rp11 miliar. Sedangkan untuk Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
“Jumlah TPS juga bakal bertambah dari 1.034 menjadi 1.186. otomatis biaya TPS bertambah karena masing-masing TPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tenaga linmas,” katanya.
Kemudian pihaknya juga menyiapkan anggaran untuk enam pasang calon perseorangan dan lima pasang calon dari partai politik.
“Jika banyak pasangan calon dari perseorangan maju maka secara otomatis verifikasi dukungan banyak dilakukan memakan tenaga dan operasional. Selain itu tentu atribut kampanye akan bertambah,” ujarnya.
Lalu untuk Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat juga telah mengusulkan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk Pilkada 2024.
Sesuai Surat Edaran Kemendagri mewajibkan seluruh pemerintah daerah menganggarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan.
Jika ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi. (rdr/ant)