SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Pasaman Barat, Sumatera Barat akan mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri terkait penyediaan anggaran untuk dana pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.
Bupati Pasaman Barat Hamsuardi di Simpang Empat, Jumat, membenarkan pihaknya telah menerima surat edaran dari Kemendagri terkait anggaran Pilkada 2024.
“Sesuai surat edaran itu 40 persen dari anggaran Pilkada harus disediakan dari anggaran perubahan 2023. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan DPRD untuk menyiapkan anggaran itu,” katanya.
Ketua DPRD Pasaman Barat Erianto menegaskan 40 persen anggaran Pilkada 2024 sesuai surat edaran Kemendagri itu harus disediakan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tahun 2023.
“Akan kita upayakan tersedia pada anggaran perubahan walaupun dengan segala keterbatasan anggaran saat ini. Kita bersama Pemkab terus melakukan koordinasi bagaimana anggaran itu tersedia,” sebutnya.
Ia memperkirakan dana yang harus disediakan untuk Pilkada pada anggaran perubahan mencapai Rp18 miliar.
Sementara itu Komisi Pemilihan Umum telah mengusulkan anggaran untuk Pilkada 2024 sebesar Rp47 miliar.
Kebutuhan anggaran itu meningkat dibandingkan pada Pilkada 2020 yang hanya Rp25,4 miliar.
Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin menyebutkan kenaikan kebutuhan anggaran itu dipicu sejumlah penyebab yang mau tidak mau anggaran naik drastis.
Kenaikan anggaran itu, salah satunya disebabkan karena adanya penambahan jumlah nagari dari 19 menjadi 90 nagari atau desa.