Dengan kenaikan jumlah nagari itu maka secara otomatis jumlah tenaga panitia pemungutan suara (PPS) bertambah karena setiap tempat pemungutan suara (TPS) harus memiliki tiga orang PPS dan tiga orang bagian sekretariat.
Jika dibandingkan pada Pilkada 2020 honor untuk PPS dan operasional hanya sekitar Rp11 miliar. Sedangkan untuk Pilkada 2024 diperkirakan mencapai Rp17 miliar.
“Jumlah TPS juga bakal bertambah dari 1.034 menjadi 1.186. otomatis biaya TPS bertambah karena masing-masing TPS ada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan tenaga linmas,” katanya.
Kemudian pihaknya juga menyiapkan anggaran untuk enam pasang calon perseorangan dan lima pasang calon dari partai politik.
“Jika banyak pasangan calon dari perseorangan maju maka secara otomatis verifikasi dukungan banyak dilakukan memakan tenaga dan operasional. Selain itu tentu atribut kampanye akan bertambah,” ujarnya.
Lalu untuk Badan Pengawas Pemilu Pasaman Barat juga telah mengusulkan anggaran sebesar Rp13 miliar untuk Pilkada 2024.
Sesuai Surat Edaran Kemendagri mewajibkan seluruh pemerintah daerah menganggarkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan.
Jika ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi. (rdr/ant)