SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap dua orang pemuda inisial SM (26) dan AS (29) saat bertransaksi narkotika jenis sabu di Jorong Bandua Balai Kecamatan Kinali.
“Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Satuan Reskrim Narkoba pada Selasa (17/10/2023) malam,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Rabu.
Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto menjelaskan penangkapan terhadap pelaku berawal keresahan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di daerah itu.
“Petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi pada Selasa dengan dibantu oleh personel Polsek Kinali,” katanya.
Dari hasil pemantauan di sekitar lokasi tepat pada pukul 22.00 WIB, petugas menangkap dua orang laki-laki yang akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu yang diketahui masing-masing berinisial SM dan AS.
“Salah satu pelaku berinisial SM sempat mencoba untuk melarikan diri saat ditangkap namun berkat kesigapan petugas pelaku SM berhasil diamankan,” ujarnya.