Selain itu dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.034 menjadi 1.186 maka petugas akan bertambah.
“Selain terjadi penambahan honor juga menambah biaya operasional. Sementara pada Pilkada 2020 biayanya sekitar Rp9,8 miliar dengan 19 nagari,” sebutnya.
“Secara kelembagaan tentu kami berharap anggaran untuk Pilkada adalah sebesar Rp13 miliar,” harapnya.
Sebelumnya Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan akan mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri terkait penyediaan anggaran untuk dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Sesuai surat edaran itu 40 persen dari anggaran Pilkada harus disediakan pada anggaran perubahan 2023 ini. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan DPRD untuk menyiapkan anggaran itu,” katanya.
Sesuai Surat Edaran Kemendagri mewajibkan seluruh pemerintah daerah menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.
Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan.
Jika ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi. (rdr/ant)