Bawaslu Pasbar Butuh Rp13 Miliar untuk Pengawasan Pilkada 2024

Bawaslu mengusulkan kebutuhan anggaran pengawasan untuk Pilkada sebesar Rp17 miliar.

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar. (dok. Antara/Altas Maulana)

Ketua Bawaslu Pasaman Barat Wanhar. (dok. Antara/Altas Maulana)

PASAMAN BARAT, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) membutuhkan anggaran untuk pengawasan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp13 miliar.

“Usulan anggaran untuk pengawasan Pilkada dari Bawaslu ke Pemkab Pasaman Barat belum final. Koordinasi terus kita lakukan,” kata Ketua Bawaslu Pasbar Wanhar di Simpang Empat, Sabtu.

Ia menyebutkan awalnya Bawaslu mengusulkan kebutuhan anggaran pengawasan untuk Pilkada sebesar Rp17 miliar.

Setelah melakukan koordinasi dan rapat dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik maka disarankan untuk rasionalisasi anggaran.

“Setelah dirasionalisasi maka kebutuhan anggaran sebesar Rp13 miliar. Namun, setelah rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka diberikan angka Rp10,3 miliar,” ujarnya.

Menyikapi hal itu pihak Bawaslu belum menerima angka yang diberikan karena idealnya anggaran untuk Pilkada 2023 minimal Rp13 miliar.

Pihaknya bukan tanpa alasan membuat anggaran itu karena adanya penambahan jumlah nagari(desa) dari 19 menjadi 90 nagari.

Dengan kenaikan jumlah nagari itu maka secara otomatis jumlah tenaga adhoc Bawaslu akan bertambah dari 19 menjadi 90 orang.

Selain itu dengan bertambahnya jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari 1.034 menjadi 1.186 maka petugas akan bertambah.

“Selain terjadi penambahan honor juga menambah biaya operasional. Sementara pada Pilkada 2020 biayanya sekitar Rp9,8 miliar dengan 19 nagari,” sebutnya.

“Secara kelembagaan tentu kami berharap anggaran untuk Pilkada adalah sebesar Rp13 miliar,” harapnya.

Sebelumnya Bupati Pasaman Barat Hamsuardi menegaskan akan mematuhi surat Kementerian Dalam Negeri terkait penyediaan anggaran untuk dana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Sesuai surat edaran itu 40 persen dari anggaran Pilkada harus disediakan pada anggaran perubahan 2023 ini. Saat ini kita sedang berkoordinasi dengan DPRD untuk menyiapkan anggaran itu,” katanya.

Sesuai Surat Edaran Kemendagri mewajibkan seluruh pemerintah daerah menganggarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana Pilkada 2024.

Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat edaran mewajibkan seluruh pemerintah daerah (pemda) menganggarkan APBD untuk dana pilkada 40 persen tahun ini dan 60 persen tahun depan.

Jika ada pemda yang belum menganggarkan APBD pilkada sampai 2023 berakhir, maka akan diberikan sanksi dan catatan evaluasi. (rdr/ant)

Exit mobile version