“Salah seorang pelaku berusaha melarikan diri dari kejaran petugas di lapangan, namun berhasil diamankan oleh personel yang sigap,” terangnya.
Pihaknya langsung menghubungi kepala jorong (kepala dusun) setempat untuk menyaksikan penggeledahan terhadap kedua pelaku.
Polisi menemukan satu paket sedang sabu di saku celana bagian depan sebelah kiri pelaku RK.
Menurut keterangan pelaku MH, narkotika jenis sabu tersebut dibawa bersama dengan pelaku RK dari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas yang rencananya akan dijual dan diedarkan di daerah Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa, satu paket sedang diduga sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, satu kaca pirek yang dibungkus dengan kertas timah rokok, satu kotak rokok Dji Sam Soe, satu helai celana panjang Levis warna biru, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vega tanpa nomor polisi warna hitam.
Kedua pelaku, saat ini telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 115 ayat (1) Jo 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya. (rdr/ant)