SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua orang pria inisial RK (33) dan MH (37) yang diduga melakukan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka.
“Kedua pelaku kita tangkap pada Senin (20/11/2023). Sekarang baru kita ekspose karena sebelumnya ada pengembangan kasus,” kata Kepala Satuan Reskrim Narkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto, pada Selasa, di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan kedua pelaku ditangkap di pinggir jalan umum Jorong Batang Lapu Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka Kabupaten Pasaman Barat.
“Kedua pelaku ini diringkus berdasarkan adanya laporan dari masyarakat,” katanya
Menurutnya, usai mendapatkan laporan masyarakat Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak menuju lokasi untuk menindaklanjutinya.
Saat sampai di lokasi polisi mencurigai adanya dua orang lelaki yang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Vega berwarna hitam tanpa nomor polisi.
“Berjarak 300 meter, dua orang lelaki yang menaiki sepeda motor tersebut, berhenti di sebuah bangunan rumah yang belum jadi,” ucapnya.
Setelah itu, Tim Opsnal langsung mendekati dua lelaki tersebut, sedangkan salah satunya sudah berdiri di sepeda motor. Selanjutnya petugas menyergap dan mengamankan salah seorang pelaku, sedangkan yang satu orang pelaku hendak melarikan diri ke arah jalan raya.