Pihaknya menyambut baik kenaikan UMP terbaru dan merupakan kabar baik bagi para pekerja
“Dari sisi serikat pekerja tentu dengan semakin naiknya upah yang diberikan oleh perusahaan maka tentu akan menaikkan kesejahteraan pekerja itu sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, rapat penetapan UMP ini digelar pada Kamis (16/11/2023) dan melibatkan Dewan Pengupahan Provinsi Sumbar dengan jumlah keanggotaan sebanyak 15 orang terdiri dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindag, BPS, Perguruan Tinggi, Apindo dan Serikat Pekerja.
Hasil dari rapat itu, maka nilai kenaikan UMP Sumbar pada 2024 sudah melalui kesepakatan bersama termasuk perwakilan perusahaan dan serikat pekerja.
Pemerintah berharap kenaikan UMP itu bisa memberikan dampak yang positif terhadap perekonomian masyarakat. (rdr/ant)