SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat akan memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp2,81 juta per bulan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2024.
“Kita tentunya mengikuti UMP Provinsi Sumbar. Jika sebelumnya Rp2,74 juta maka pada 2024 nanti meningkat menjadi Rp2,81 juta,” kata Sekretaris Daerah Pasaman Barat Hendra Putra di Simpang Empat, Rabu.
Ia mengatakan pihaknya akan mengikuti UMP yang telah ditetapkan sesuai Surat Keputusan Gubernur Nomor:562-768-2023 tertanggal 20 November 2023.
Menurutnya sesuai aturan UMK tidak boleh berada di bawah UMP. Minimal mengikuti UMP yang telah ditetapkan.
“Pemberlakuan UMK terbaru itu direncanakan akan diterapkan pada 2024 nanti,” tegasnya.
Pengurus Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Pasaman Barat Pahmi Lubis mengapresiasi dengan naiknya UMP oleh pemerintah provinsi.