SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan menggunakan alat berat jenis ekskavator, Selasa.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam perkebunan di daerah itu.
“Kita menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya,” katanya.
Menurutnya tujuh orang pelaku yang ditangkap itu adalah masing-masing inisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16).
“Pelaku yang diamankan ini bertugas sebagai operator alat berat dan anggota box. Salah satu diantaranya anak di bawah umur,” ujar Kapolres
Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam perkebunan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa (28/11) dinihari pukul 03.00 WIB personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktifitas penambangan tersebut.
“Setelah dipastikan adanya aktifitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang berhasil melarikan diri,” sebutnya.
Pelaku yang berhasil melarikan diri itu berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat.
Setelah sebelumnya para pelaku berhasil diamankan, barulah sekitar pukul 09.00 WIB personel dari Satuan Intelkam dan Polsek Ranah Batahan datang ke lokasi guna melakukan bantuan terhadap personel Satreskrim.
“Sebagai antisipasi kemungkinan terjadinya perlawanan dari para pelaku, kita juga menurunkan personel dari Polres Pasaman Barat yang disiagakan di Polsek Ranah Batahan sebagai backup terhadap tim yang berada di lokasi penangkapan,” ujarnya.
Setelah para pelaku dipastikan aman, barulah tim melakukan pengumpulan terhadap barang bukti yang ada di lokasi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu unit alat berat jenis ekskavator merk XMG PC 200, tiga helai karpet penyaringan emas, tiga unit alat dulang emas, satu unit selang pipa air dan emas yang masih bercampur dengan pasir hitam hasil penambangan.
Selanjutnya, sekitar pukul 13.00 WIB dilakukan mobilisasi alat berat beserta tersangka dan barang bukti lainnya untuk dibawa ke Mapolres Pasaman Barat.
Kapolres bersama sejumlah pejabat utama Polres juga langsung turun ke lokasi penangkapan untuk mengecek kembali kondisi lapangan setelah ditangkapnya tujuh orang pelaku itu. Hingga sore ini situasi masih dalam keadaan kondusif
Ia menegaskan bahwa hal ini sebagai bukti komitmen Polres Pasaman Barat dan jajaran dalam memberantas illegal mining atau penambangan emas tanpa izin di wilayah hukum Polres Pasaman Barat.
“Saat ini para pelaku telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat guna pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan akan kita lakukan pengembangan lebih lanjut terhadap siapa yang berada dibelakang kegiatan itu,” tegasnya. (rdr/ant)
Komentar