SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatra Barat menangkap tujuh orang pelaku penambangan emas tanpa izin di Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan menggunakan alat berat jenis ekskavator, Selasa.
Kepala Polres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Selasa, mengatakan pelaku tertangkap tangan saat melakukan penambangan emas di dalam perkebunan di daerah itu.
“Kita menindak tegas pelaku penambangan emas tanpa izin ini. Jika dibiarkan maka ekosistem alam dan lingkungan sekitar akan rusak dan tidak terjaga kelestariannya,” katanya.
Menurutnya tujuh orang pelaku yang ditangkap itu adalah masing-masing inisial AH (34), MA (47), S (40), NA (37), IUM (33), RS (39) dan RS (16).
“Pelaku yang diamankan ini bertugas sebagai operator alat berat dan anggota box. Salah satu diantaranya anak di bawah umur,” ujar Kapolres
Ia menjelaskan penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin di dalam perkebunan masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut pada Selasa (28/11) dinihari pukul 03.00 WIB personel Satreskrim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris langsung menuju lokasi dan menemukan adanya aktifitas penambangan tersebut.
“Setelah dipastikan adanya aktifitas itu, barulah sekitar pukul 04.00 WIB personel Satreskrim langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tujuh orang. Sementara satu orang berhasil melarikan diri,” sebutnya.
Pelaku yang berhasil melarikan diri itu berinisial AYR (26) yang bertugas sebagai operator alat berat.