Ditempatkan di 1.286 TPS, KPU Pasbar Butuh 9.002 Petugas KPPS

KPU Pasaman Barat membutuhkan sebanyak 9.002 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilu 2024. Antara/Altas Maulana.

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat membutuhkan 9.002 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 yang akan ditempatkan di 1.286 tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua KPU Pasaman Barat Alfi Syahrin di Simpang Empat, Sabtu mengatakan bahwa kebutuhan 9.002 petugas KPPS itu wajib karena terkait kesuksesan penyelenggaraan pemilihan di saat pencoblosan.

“Petugas itu akan ditempatkan masing-masing tujuh orang di setiap TPS yang tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari atau desa,” katanya.

Menurutnya keterlibatan masyarakat menjadi petugas KPPS punya peran sangat penting untuk kesuksesan Pemilu 2024

Untuk itu pihaknya membuka pendaftaran anggota KPPS mulai 11 hingga 20 Desember 2023.

Berikutnya, tahapan seleksi sampai penetapan anggota KPPS berlangsung sampai 25 Januari 2024.

“Pelantikannya direncanakan juga pada 25 Januari 2024 itu,” sebutnya.

Ia mengimbau kepada warga Pasaman Barat agar ikut menyukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 dengan menjadi anggota KPPS.

“Mari ikuti seleksi menjadi petugas KPPS nantinya. Peran petugas KPPS sangat penting untuk kesuksesan pesta demokrasi ini,” ujarnya.

Untuk DPRD Pasaman Barat nantinya akan diikuti 498 orang yang terdaftar pada Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2024.

Dari 498 itu terdiri dari 337 orang laki laki dan 161 perempuan. Mereka aman memperebutkan 40 kursi di lima daerah pemilihan. (rdr/ant)

Exit mobile version