Menurut Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat AKP Fahrel Haris mengatakan setelah melakukan pemeriksan terhadap para saksi atas kasus pencurian tersebut, tim opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat Ipda Andi Khaerin.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, pelaku berada di rumah salah satu temannya yang berada di Jorong Kasik Putih Nagari Sungai Aua, Kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, polisi langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap pelaku sekitar pukul 05.00 WIB.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor merk Honda Verza dengan nomor polisi BA 3682 CZ warna putih.
Berdasarkan hasil interogasi awal, barang bukti berupa sepeda motor merk Honda Verza ini rencananya akan dijual pelaku.
Kemudian pelaku diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama, dan sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” jelasnya. (rdr/ant)