Lalu pihak Polres Padang Pariaman berkoordinasi dengan Satreskrim Narkoba Polres Pasaman Barat untuk menelusuri siapa pengirim paket itu.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan terhadap jasa pengiriman paket itu di Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang. Ternyata alamat pengirim dan penerima itu palsu,” katanya.
Setelah melihat rekaman cctv jasa pengiriman itu, paket itu diantarkan oleh seseorang pada Sabtu (18/11) sekitar pukul 16.27 WIB. Diketahui yang mengantarkan paket itu bernama Ade. “Setelah diselidiki Ade ini mengantarkan paket itu atas suruhan tersangka M Tauhid alias Butor (28),” katanya.
Diketahuinya bahwa Butor yang menyuruh Ade mengantarkan paket itu terungkap ketika saat kekurangan pembayaran uang ditransfer ke rekening petugas jasa pengiriman itu atas nama Butor.
Memperoleh informasi itu, pada Selasa (21/11) sekitar pukul 01.15 WIB di Huta Nagodang Jorong Tanjung Damai Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang polisi langsung menangkap tersangka Butor.
Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 yo Pasal 115 ayat 2 yo Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana minimal 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Dari hasil interogasi terhadap tersangka, katanya ganja itu berasal dari daerah Mandailing Natal Sumatera Utara. Tersangka diimingi jasa antar ganja itu jika sudah sampai ditangan penerima sebesar Rp12 juta atau Rp1 juta per paket. Tersangka mengenali penyuruh melalui media sosial dan disuruh mengambil paket ganja itu di dekat Parit tidak jauh dari tempat tinggal tersangka. (rdr/ant)