“Retribusi daerah itu diantaranya retribusi pelayanan kebersihan, retribusi parkir di jalan umum, retribusi los dan retribusi pengujian kendaraan bermotor,” katanya.
Kemudian capaian hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar 100 persen atau Rp8.973.040.033.
Adapun hasil pengolahan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah bagian laba yang diserahkan ke pemerintah daerah atas pernyataan modal ke BUMD.
Selanjutnya capaian lain-lain pendapatan asli daerah yang sah hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan sebesar Rp71.992.945.811,29 atau 66,25 persen dari target Rp100.199.798.490.
Pendapatan itu diantaranya berasal dari hasil penjualan tanaman, penerimaan jasa giro, pendapatan bunga atas penempatan uang pemerintah daerah dan lainnya.
“Diharapkan kepada masing-masing OPD dapat memacu capaian PAD hingga akhir tahun ini,” harapnya. (rdr/ant)