SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatra Barat telah membuat Peraturan Daerah tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya melindungi sawah agar tidak dialihfungsikan menjadi tanaman lain.
“Upaya itu dilakukan agar kita tetap bisa menjaga ketahanan pangan di daerah ini. Jika dibiarkan maka lahan sawah akan terus berkurang,” kata Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Pasaman Barat Doddy San Ismail di Simpang Empat, Jumat.
Menurut dia, luas lahan sawah sesuai dengan LP2B terbaru seluas 7.804 hektare dan luas lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang diusulkan seluas 9.390 hektare.
Pihaknya berharap lahan pertanian yang masuk dalam LP2B itu nantinya bisa lestari, optimal dan bisa dilindungi.
“Artinya lahan pertanian yang masuk dalam LP2B tidak boleh dialihfungsikan, lahan itu tersebar di sejumlah kecamatan yang ada ,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga terus melaksanakan diversifikasi budi daya tanaman padi, menggalakkan penggunaan pupuk organik serta pemeliharaan jaringan irigasi tersier untuk menjaga ketersediaan air bagi pertanaman padi.