SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat menangkap seorang perempuan inisial R (46) yang diduga membunuh suaminya Sumarno (48) di Jorong Bandarejo, Dusun III, Nagari Lingkuang Aua Bandarejo, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
“Terungkapnya pembunuhan yang terjadi ini diawali penemuan jasad korban oleh warga pada Minggu (7/1/2024). Setelah dilakukan penyelidikan maka istri korban mengakui ia telah membunuh suaminya dengan cara diracun,” kata Kepala Polres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Senin.
Ia mengatakan peristiwa itu berawal ketika masyarakat di sekitar tempat kejadian menemukan mayat berjenis kelamin laki-laki di dekat kandang kambing.
Korban ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa dengan kondisi yang sudah membusuk di samping kandang kambing rumah korban pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Penemuan mayat itu berawal dari pihak keluarga korban yang sejak lima hari belakangan ini tidak pernah melihat korban di rumah ataupun melakukan aktivitas seperti biasanya.
Pihak keluarga, melaporkan kejadian kehilangan korban tersebut kepada Ketua RT setempat, Kepala Dusun dan anggota Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Lingkuang Aua Bandarejo dan masyarakat lainnya.
“Masyarakat setempat yang juga tetangga korban bersama pihak keluarga, sudah berupaya mencari keberadaan korban namun tidak kunjung ditemukan. Selanjutnya masyarakat juga menanyakan keberadaan korban kepada istrinya yang bernama R (47),” katanya.
Menurut keterangan istri korban suaminya pergi dari rumah dengan membawa racun rumput beserta pakaiannya sendiri.
“Merasa curiga dan ada kejanggalan, pihak keluarga dan masyarakat setempat masuk ke dalam rumah korban. Saat itu sudah tidak terlihat lagi pakaian dari istri korban di dalam rumahnya,” katanya