Ia menjelaskan dalam alat peraga kampanye terdapat dua unsur kategori pelanggaran yakni memuat unsur ajakan atau kampanye hingga pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tempat yang tidak semestinya sesuai peraturan daerah mengenai ketertiban umum.
“Setelah penetapan jadwal kampanye belum ada pelanggaran terkait APK, karena di peraturan PKPU APK selain dipasang di zona yang sudah ditentukan juga dipasang di tempat umum sepanjang tempat itu tidak dilarang dan dapat izin dari pemilik tempat,” katanya.
Pihaknya juga melibatkan pengawasan partisipatif dalam Pemilu 2024. Berbagai unsur masyarakat dilibatkan untuk melakukan pengawasan tahapan demi tahapan pemilu.
Sosialisasi pengawasan partisipatif juga telah dilakukan. Mulai dari organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, lembaga swadaya masyarakat, media, tokoh masyarakat dan unsur lainnya.
“Dengan adanya pengawasan partisipatif ini maka diharapkan pencegahan dapat dilakukan sejak dini,” ujarnya. (rdr/ant)