SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta partai politik mematuhi lokasi kampanye rapat umum yang telah ditetapkan dengan mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian.
“Kita telah menetapkan lokasi rapat umum kampanye di 11 kecamatan dengan 31 lokasi. Partai politik atau calon legislatif wajib mengurus STTP, jika tidak maka kampanye yang dilakukan bisa dibubarkan,” kata Anggota KPU Pasaman Barat Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan sesuai keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 377 Tahun 2023 tentang penetapan lolasi rapat umum kampanye telah ditetapkan.
“Rata-rata setiap daerah pemilihan ada tiga partai politik yang melakukan kampanye rapat umum setiap harinya,” katanya.
Ia menjelaskan masing-masing partai politik telah dibagi lokasi kampanye rapat umum pada setiap dapilnya.
“Sebanyak 11 kecamatan bisa dijadikan lokasi kampanye rapat umum bagi partai politik,” sebutnya.
Sementara untuk iklan kampanye media televisi sesuai ketentuan bisa dilakukan sebanyak 10 spot dengan durasi waktu 30 detik. Sedangkan iklan kampanye di radio sebanyak 10 spot dengan durasi waktu 60 detik.
“KPU hanya membatasi spot dan lamanya tayang,” ujarnya.
Ia menjelaskan lokasi rapat umum kampanye bagi calon anggota DPRD Pasaman Barat di Kecamatan Sasak Ranah Pasisia ada di Muaro Sasak, lapangan bola kaki SMPN 1 Sasak dan lapangan Pantai Beranin.
Di Kecamatan Sungai Beremas ada di Ruang Terbuka Hijau Tugu dan di lapangan Silawai Timur. Di Kecamatan Ranah Batahan ada di lapangan sepak bola Silaping, lapangan sepak bola Kampunh Masjid dan lapangan bola desa baru atau depan SDN 12 Ranah Batahan.
Kecamatan Pasaman lokasi rapat umum kampanye ada di lapangan sepak bola Simpang Empat, lapangan sepak bola dan lapangan MTQ Padang Tujuh dan lapangan sepak bola Bintungan.
Di Kecamatan Koto Balingka ditetapkan di lapangan sepak bola Batang Lapu, lapangan sepak bila Air Balam dan lapangan sepak bola Parit. Di Kecamatan Talamau di lapangan sepak bola Translok, depan mes pemda dan los pasar kajai atau lapangan sepak bola Pasa Lamo.
Lalu di Kecamatan Lembah Melintang di GOR Limbarsa, lapangan Hidayat dan lapangan RSS. Kecamatan Luhak Nan Duo di lapangan sepak bola Padang Lawas, lapangan sepam bola Kampung 1 Mahakarya dan lapangan sepak bola Pujorahayu.
Selanjutnya di Kecamatan Kinali di lapangan bola Kapundung, lapangan bola Padang Canduh dan lapangan bola Kampung Dalam.
Kemudian Di Kecamatan Sungai Aur ada di lapangan bola Sporsa, lapangan Pemda Saiyo Sakato dan lapangan bola Karya Makmur serta di Kecamatan Gunung Tuleh ada di lapangan bola Muaro Kiawai, lapangan bila tanah lapangan Ranto Panjang dan lapangan bola Paroman Bondar. (rdr/ant)
Komentar