SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat meminta partai politik mematuhi lokasi kampanye rapat umum yang telah ditetapkan dengan mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada pihak kepolisian.
“Kita telah menetapkan lokasi rapat umum kampanye di 11 kecamatan dengan 31 lokasi. Partai politik atau calon legislatif wajib mengurus STTP, jika tidak maka kampanye yang dilakukan bisa dibubarkan,” kata Anggota KPU Pasaman Barat Bidang Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM Hafizul Pahmi di Simpang Empat, Selasa.
Ia mengatakan sesuai keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 377 Tahun 2023 tentang penetapan lolasi rapat umum kampanye telah ditetapkan.
“Rata-rata setiap daerah pemilihan ada tiga partai politik yang melakukan kampanye rapat umum setiap harinya,” katanya.
Ia menjelaskan masing-masing partai politik telah dibagi lokasi kampanye rapat umum pada setiap dapilnya.
“Sebanyak 11 kecamatan bisa dijadikan lokasi kampanye rapat umum bagi partai politik,” sebutnya.
Sementara untuk iklan kampanye media televisi sesuai ketentuan bisa dilakukan sebanyak 10 spot dengan durasi waktu 30 detik. Sedangkan iklan kampanye di radio sebanyak 10 spot dengan durasi waktu 60 detik.
“KPU hanya membatasi spot dan lamanya tayang,” ujarnya.