Hingga saat ini sudah ada lima laporan masyarakat terkait alat peraga kampanye yang terpasang di tempat terlarang.
“Rencana penertiban APK tetap ada dan masih kita pikirkan juga,” sebutnya.
Berdasarkan surat keputusan KPU Pasaman Barat Nomor 343 Tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Ada sekitar 548 titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye di Pasaman Barat tersebar di 11 kecamatan dan 90 nagari (desa adat) yang ada.
Dalam surat keputusan itu, juga ditegaskan mengenai larangan memasang alat peraga kampanye di sejumlah lokasi.
Diantaranya adalah dilarang memasang di tempat ibadah, pagar, dan tembok, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan dan tempat pendidikan atau kampus.
Kemudian, di gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang bisa mengganggu ketertiban umum. (rdr/ant)