LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melalui Satlantas bersama Dinas Perhubungan melaksanakan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Sikaping, pada Jumat (17/1/2025).
Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Akbar Kharisma Tanjung, menegaskan pentingnya memastikan kelayakan kendaraan bermotor guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
“Kami ingin mengingatkan bahwa berkendara bukan hanya soal kelengkapan surat-surat, tetapi juga kondisi fisik kendaraan yang harus diperhatikan untuk memastikan keselamatan di jalan,” kata Akbar Kharisma Tanjung.
Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan berkendara sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Komentar