SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mencatat angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) selama 2023 mencapai 430 kasus naik dibandingkan pada 2022 yang hanya 385 kasus.
“Ada kenaikan 45 kasus dibandingkan tahun 2022 lalu,” kata Kepala Polres Pasan Barat AKBP Agung Basuki di Simpang Empat, Minggu.
Ia mengatakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas pada 2023 sebanyak 455 kasus. Pada 2022 hanya 340 kasus.
Untuk korban meninggal dunia pada 2023 ini ada 50 orang, luka berat 60 orang dan luka ringan 424 orang.
Jika dibandingkan pada 2022 meninggal dunia 54 orang, luka berat 103 orang dan luka ringan 429 orang.
“Jumlah pelanggaran mengalami kenaikan dari 1.786 pada 2022 naik menjadi 1.862 pada 2023. Sedangkan jumlah denda juga naik dari Rp133. 950.000 pada 2022 naik menjadi Rp139. 650.000,” ujarnya.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pasaman Barat Iptu M. Irsyad Fathur Rahman sebelumnya mengatakan penyebab kenaikan kecelakaan lalu lintas itu karena adanya perubahan dari tahun sebelumnya yang masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) karena COVID-19.