LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman melalui Satlantas bersama Dinas Perhubungan melaksanakan pemeriksaan kelayakan kendaraan bermotor untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Jalan Lintas Sumatera, Lubuk Sikaping, pada Jumat (17/1/2025).
Kasatlantas Polres Pasaman Iptu Akbar Kharisma Tanjung, menegaskan pentingnya memastikan kelayakan kendaraan bermotor guna mengurangi potensi kecelakaan di jalan raya.
“Kami ingin mengingatkan bahwa berkendara bukan hanya soal kelengkapan surat-surat, tetapi juga kondisi fisik kendaraan yang harus diperhatikan untuk memastikan keselamatan di jalan,” kata Akbar Kharisma Tanjung.
Pemeriksaan kendaraan bermotor ini dilaksanakan untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan berkendara sesuai dengan peraturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.
Beberapa aspek yang diperiksa meliputi kelengkapan dokumen kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan asuransi kendaraan (jika ada). Selain itu, pemeriksaan juga meliputi kondisi fisik kendaraan seperti ban (tekanan, ketebalan, dan keausan), sistem pengereman (rem depan dan belakang), serta sistem penerangan (lampu utama, lampu kabut, dan lampu belakang).
Pemeriksaan lainnya mencakup kaca depan dan samping, spion, sabuk pengaman, kondisi kerangka dan bodi kendaraan, serta sistem exhaust (knalpot). Selain itu, kondisi oli mesin, air radiator, baterai, dan sistem pendingin juga turut diperiksa.
Dalam operasi kali ini, sekitar 15 kendaraan diperiksa secara acak. Hasilnya, beberapa kendaraan ditemukan dengan kelengkapan surat-surat yang sudah mati, seperti KIR dan STNK yang belum diperpanjang. “Di lapangan, kami telah memberikan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi kelayakan,” tambahnya. (rdr/ant)