LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, mengalokasikan dana hibah sebesar Rp1,1 miliar untuk partai politik di tahun anggaran 2025. Dana ini diberikan kepada partai yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pasaman, Afrizal, mengungkapkan bahwa dana hibah ini akan diterima oleh delapan partai politik yang duduk di DPRD Pasaman periode 2024-2029. Partai-partai tersebut adalah Partai Golkar, PKS, Demokrat, PKB, NasDem, PPP, PAN, dan Gerindra.
Menurut Afrizal, alokasi dana hibah yang diterima oleh masing-masing partai politik berbeda, tergantung pada jumlah perolehan suara mereka, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman nomor 5 tahun 2021. Proses pencairan dana ini dilakukan dua kali dalam setahun, yaitu setiap semester, dengan pencairan dilakukan setelah kelengkapan administrasi dipenuhi.
Sementara itu, Kabid Politik Dalam Negeri dan Ormas Badan Kesbangpol Pasaman, Yusrizal, menjelaskan bahwa dana hibah ini akan digunakan untuk pendidikan politik dan administrasi kesekretariatan partai. “Pendidikan politik yang dilaksanakan oleh partai politik diharapkan dapat efektif sesuai dengan alokasi anggaran yang diberikan, baik melalui sosialisasi, lokakarya, seminar, dan kegiatan lainnya yang melibatkan masyarakat,” kata Yusrizal.