LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman mengajukan usulan kuota LPG tabung 3 kilogram sebanyak 8.014 Metric Ton (MT) untuk tahun 2025 kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat. Usulan ini telah disampaikan pada 8 November 2024, sebagai respons atas surat dari Pemprov Sumbar yang diterima Pemkab Pasaman pada 31 Oktober 2024 mengenai permintaan kuota LPG 3 kilogram tahun depan.
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Tenaga Kerja Pasaman, Ari Purnama Dinata, menjelaskan bahwa usulan ini dilakukan setelah penghitungan kebutuhan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku. “Setelah dilakukan penghitungan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pasaman, kami ajukan kuota sebanyak 8.014 MT untuk tahun ini,” jelas Ari.
Kuota LPG 3 kilogram ini diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan usaha mikro, sesuai dengan ketentuan penerima yang ditetapkan oleh BPH Migas. Ari menambahkan, “Kuota ini akan mencakup sekitar 50.090 Kepala Keluarga (KK) di Pasaman dan 30.080 usaha mikro yang memenuhi kriteria penerima,”.
Peningkatan usulan kuota ini disebabkan oleh peningkatan signifikan kebutuhan masyarakat terhadap gas melon. Pada 2024, Pemkab Pasaman hanya menerima kuota LPG 3 kilogram sebanyak 4.848 MT. Namun, kebutuhan masyarakat yang terus meningkat membuat Pemkab Pasaman mengajukan angka yang lebih besar untuk 2025.