Dengan ketidakjujuran Calon Wakil Bupati Nomor Urut 01 ini, telah merusak etika demokrasi. Bahkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan surat pembatalan keterangan tidak pernah sebagai terpidana kepada yang bersangkutan.
Atas hal ini, Pemohon telah melaporkan kepada Bawaslu sebagai laporan dugaan pelanggaran administrasi persyaratan calon dan telah pula disampaikan pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Pasaman tentang status laporan ini dengan status laporan pelanggaran administrasi pemilihan.
Pemohon juga menyatakan hal serupa terjadi pada Calon Bupati Nomor Urut 01 Mara Ondak yang tidak memenuhi syarat sebagai calon karena tidak memproses secara resmi pemberhentian dirinya sebagai PNS.
Bahkan, hingga November 2024, Disdukcapil Kabupaten Pasaman masih membayarkan gaji yang bersangkutan. Hal ini membuktikan Mara Ondak masih berstatus sebagai PNS saat pencalonan dirinya dalam kontestasi Pilkada 2024.
Singkatnya, Termohon yang telah menetapkan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02 ini sebagai peserta pemilihan tanpa memastikan yang harus diungkapkan dengan jujur, maka Termohon dianggap telah lalai dalam menjalankan tugas administrasi dan melanggar peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, dalam petitum Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasaman Nomor 851 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024 tanggal 2 Desember 2024, memerintahkan KPU Kabupaten Pasaman untuk menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Nomor Urut 03 Sabar AS dan Sukardi sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pasaman Tahun 2024. (rdr/mkri)