Pemkab Pasaman saat ini tengah mencari solusi untuk mencukupi anggaran PSU ini, salah satunya dengan mengharapkan bantuan dari Pemprov Sumbar maupun pemerintah pusat. Selain itu, Pemkab Pasaman juga melakukan efisiensi di berbagai sektor.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pasaman, nomor urut 2, Mara Ondak dan Desrizal, terkait diskualifikasi Anggit Kurniawan Nasution sebagai cawabup Pasaman. Anggit terbukti tidak jujur mengenai latar belakang pidananya yang melibatkan tindak pidana penipuan.
Terkait anggaran PSU, KPU Pasaman juga segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mengingat PSU harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari setelah putusan MK.
Mengenai tahapan dan mekanisme PSU, KPU Pasaman masih menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI. Dalam putusan MK, disebutkan bahwa PSU Pasaman akan dilaksanakan tanpa keikutsertaan Anggit, dan penggantinya akan ditentukan oleh partai pengusung. Sebagai calon pengganti, Welly Suhery menggandeng Parulian sebagai bakal calon bupati. Pelaksanaan PSU Pasaman dijadwalkan pada 19 April 2025. (rdr/ant)
Komentar