LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidiyah (denda puasa) untuk Ramadhan 1446 Hijriah tahun ini. Penetapan tersebut dilakukan setelah dilaksanakan rapat gabungan antara Kementerian Agama, MUI, Dinas Perdagangan dan Tenaga Kerja, Kesra, Baznas, serta ormas Islam setempat.
Bupati Pasaman, Sabar AS, menyampaikan bahwa zakat fitrah dianjurkan dibayar menggunakan bahan pokok yang umum dikonsumsi sehari-hari, yakni beras. Takaran yang ditetapkan adalah 3,1/3 liter atau setara dengan 10 tekong susu atau 2,5 kilogram beras.
“Zakat fitrah ini bisa dikonversikan ke dalam bentuk uang sesuai dengan jenis beras yang dipilih. Untuk beras kualitas super, jumlah zakat yang harus dibayar adalah Rp 40.000,-, beras kualitas sedang Rp 38.000,-, dan beras kualitas biasa Rp 36.000,-,” ujar Sabar AS di Lubuk Sikaping, Sabtu (15/3).
Komentar