Besaran THR yang diterima, tambahnya, dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Februari 2025. “Untuk THR, tidak ada potongan atau iuran lain, kecuali pajak penghasilan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” terang Teguh.
Saat ini, Pemkab Pasaman hanya tinggal menunggu transfer anggaran THR untuk lebih dari 5.000 ASN dan P3K dari pemerintah pusat. “Jika anggaran sudah diterima sebelum Lebaran, kami akan segera mencairkannya. Namun, jika belum masuk, THR akan dibayarkan setelah Lebaran, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 14 Permenkeu nomor 23 tahun 2025,” pungkasnya. (rdr/ant)
Laman 2 dari 2 Laman
Komentar