Ia menyebutkan selain penertiban terhadap pelanggar protokol kesehatan COVID-19, pihaknya juga menyampaikan imbauan secara persuasif ke lokasi fasilitas umum, agar warga menerapkan protokol kesehatan COVID-19, dan patuh saat dilakukan penertiban.
Tim Gabungan Operasi Yustisi antara lain Satpol PP, Kepolisian, TNI dan Subdenpom ini digelar dua kali dalam seminggu di 12 kecamatan dengan waktu, dan lokasi yang berbeda-berbeda.
Selama operasi yustisi, baru lima orang pengendara pelanggar protokol kesehatan COVID-19 yang dikenai denda sebesar Rp100 ribu per orang akibat tidak memakai masker, selebihnya hanya sanksi sosial dan teguran. Sesuai aturan uang denda itu masuk ke kas daerah Kabupaten Pasaman.
Selain operasi yustisi, Satpol PP Kabupaten Pasaman juga ikut mendampingi kegiatan PPKM di sejumlah nagari, melakukan imbauan vaksinasi ke masyarakat dan ke para pedagang pasar.
Ia mengimbau masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19, dan menjaga kesehatan tubuh dengan mengonsumsi makanan yang bernutrisi agar imun tubuh lebih kuat dalam menangkal virus. (ant)