“Hasil pemeriksaan di lapangan ditemukan harimau Sumatera yang terjerat jerat babi di kebun milik warga,” katanya.
Ia menambahkan, tindakan yang dilakukan mengamankan warga yang menyaksikan satwa dilingkungi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tenang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya itu di lokasi bersama Polsek Lubuksikaping dan KPHL Pasaman Raya.
Setelah itu, melakukan koordinasi dengan Taman Marga Satwa dan Budaya Kinantan (TMSBK) Bukittinggi untuk meminta bantuan penanganan medis dari dokter hewan dalam melakukan evakuasi.
“Evakuasi kita lakukan bersama dokter hewan dari TMSB Bukittinggi dan kita juga menyiapkan kandang transit,” katanya.
Rencananya, harimau Sumatera itu bakal diobservasi di TMSBK Bukittinggi dalam menentu kondisi satwa apakah butuh rehabilitasi atau translokasi. (rdr/ant)