Kristian juga menjelaskan, bahwa objek permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu Antara Peserta dengan Penyelenggara adalah Surat Keputusan (SK) dan atau Berita Acara (BA) KPU sesuai tingkatan.
“Sedangkan sengketa antarpeserta pemilu menitikberatkan adanya hak yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lainnya,” katanya.
Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti mengatakan potensi sengketa antara penyelenggara dengan peserta terjadi pada tahapan Pencalonan DPRD Kabupaten dengan adanya SK/BA penetapan DCS atau DCT DPRD Kabupaten Pasaman, sedangkan potensi sengketa antar peserta terjadi pada saat masa kampanye.
“Diharapkan peserta Pemilu atau Partai Politik untuk aktif juga dalam pengawasan, contohnya seperti melaporkan warga yang belum masuk DPT ataupun warga yang telah meninggal. Ada tiga kewajiban Bawaslu, yakni pengawasan, pencegahan dan penindakan,” ujar Nurhaida Yetti.
Selain agenda sosialisasi ini, tambah Yetti, Bawaslu akan senantiasa mensosialisasikan setiap Perbawaslu dan akan mengunjungi kantor partai politik untuk menjelaskan aturan-aturan dari Perbawaslu dalam setiap tahapan Pemilu.
“Yang paling penting dari Perbawaslu nomor 9 2022 ini adalah tentang waktu, yangmana ada waktu disediakan tiga hari kerja pasca keputusan KPU bila Parpol ingin melaporkan keputusan tersebut,” katanya.
Selanjutnya Staf Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Yoni Syah Putri dan Hendrix Yonaz mempraktikkan mekanisme permohonan penyelesaian sengketa secara tidak langsung atau online melalui laman SIPS kepada seluruh peserta kegiatan.
Dalam kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Pasaman beserta jajaran, Panwascam dan Pengurus Partai Politik Se-Kabupaten Pasaman. (rdr/ant)