LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu yang digelar di Aula Hotel Emir Lubuksikaping, Senin.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita dalam sambutannya mengatakan jauh-jauh hari perlu disampaikan dan sosialisasikan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 ini karena merupakan aturan baru yang diundangkan 14 November 2022 lalu.
“Sebagai upaya pencegahan terjadinya potensi sengketa perlu kami sampaikan sosialisasi Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu,” kata Rini Juita.
Tujuan dari acara ini kata Rini agar dapat merumuskan kerawanan dan mengupayakan pencegahan pelanggaran.
“Selain itu, sosialisasi ini juga untuk memahami mekanisme (SOP) tata cara proses penyelesaian sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu,” ujar Rini Juita.
Dari acara ini, diharapkan akan menciptakan persamaan pemahaman atau persepsi di seluruh jajaran Bawaslu Pasaman dan Parpol terkait pelanggaran sèrta proses penyelesaiannya.
“Dalam Pemilu 2024 mendatang, ada kewenangan khusus di tangan Panwascam terkait penyelesaian sengketa cepat,” tambah Rini.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Kristian memaparkan gambaran umum Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 yaitu siapa pemohon, termohon, pihak terkait, jangka waktu permohonan, objek sengketa, mekanisme sengketa antara peserta dengan penyelenggara dan mekanisme sengketa antarpeserta pemilu.