“Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada parpol yang bersangkutan,” katanya.
Sementara itu kata dia untuk jumlah Bacaleg yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 334 orang.
“Jumlah seluruh Bacaleg semua Dapil dari 13 partai politik di Kabupaten Pasaman ada 422 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS 334 orang atau 79 persen. Kemudian 88 orang TMS atau 21 persen,” katanya.
Tahapan selanjutnya kata dia KPU Pasaman bakal melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 6-11 Agustus 2023. (rdr/ant)