LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat mengatakan berkas 88 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 mendatang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Ketua KPU Pasaman, Taufiq menyampaikan berkas puluhan Bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari tanggal 26 Juni-9 Juli 2023.
“Ada 88 orang Bacaleg di Pasaman dari sejumlah partai politik status berkasnya TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan,” ungkap Taufiq disela-sela kegiatan pers gathering bersama jurnalis di Kafe Linjuang Puncak Tonang, Kecamatan Lubuksikaping, Kamis.
Taufiq menyampaikan penyebab berkas puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS akibat tidak sesuainya dokumen yang diupload ke Silon KPU sebagaimana yang di atur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023.