“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam,” katanya via keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024) malam.
Berawal dari sana, kata AKP Doni, perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil.
Perbuatan pelaku membuat pihak keluarga korban ‘berang’ hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tuturnya. (rdr)