PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/2/2024) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Pria berinisial AZ (38) itu ditangkap di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan, tersangka dibekuk sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban dengan nomor LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.