PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pria warga Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, Kamis (22/2/2024) sore sekitar pukul 16.30 Wib.
Pria berinisial AZ (38) itu ditangkap di RSIA Annisa Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar).
Ia ditangkap pihak kepolisian karena diduga telah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga (15) hingga korban hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Payakumbuh, AKP Doni Pramadona yang memimpin langsung jalanya penangkapan mengungkapkan, tersangka dibekuk sesuai dengan laporan polisi yang dibuat oleh pihak kelurga korban dengan nomor LP/B/123/VI/2023/SPKT/Polres Payakumbuh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban dan tersangka merupakan sepasang kekasih hingga melakukan perbuatan terlarang tersebut di sebuah penginapan yang ada di Kota Payakumbuh pada Mei 2023 silam,” katanya via keterangan tertulis, Jumat (23/2/2024) malam.
Berawal dari sana, kata AKP Doni, perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban hamil.
Perbuatan pelaku membuat pihak keluarga korban ‘berang’ hingga melaporkan perbuatan tersangka kepada pihak kepolisian.
“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur,” tuturnya. (rdr)