Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, dua orang wanita yang juga ternyata mantan residivis ini telah dua kali memesan sabu-sabu kepada IF.
Sementara pelaku IF membeli sabu-sabu tersebut kepada seorang buronan yang beralamat di Danguang-Danguang Kecamatan Guguk seharga Rp200 ribu.
“Pembelian pertama dilakukan sekitar pukul 19.00 WIB setelah berbuka puasa, kemudian pembelian kedua dilakukan sebelum tengah malam, yang mana IF sebagai kurir berhasil kami tangkap saat akan mengantarkan sabu kepada dua orang tersangka lagi,” katanya.
Selain barang bukti sabu dan ketiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainya seperti dua telepon seluler (ponsel), satu alat hisap sabu (bong) lengkap dengan kaca pireks terpasang serta satu motor. (rdr)