Menurutnya, ganti kerugian yang diberikan adalah untuk tanaman pertanian, bukan untuk lahan. Besaran ganti kerugian tersebut adalah Rp412.500,-/M2 untuk tanaman padi dan Rp4.000.000,-/M2 untuk tanaman cabai.
Sebelumnya, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional sampah di Taratak Padang Karambia, Kecamatan Payakumbuh Selatan longsor pada Rabu (20/12/2023) dini hari.
Longsor terjadi akibat curah hujan yang tinggi sejak beberapa hari sebelumnya. Akibatnya, longsoran tersebut, material sampah dan tanah lahan pertanian warga di sekitar TPA tersebut tertimbun sampah. Longsor yang terjadi juga mengakibatkan jalan di lokasi TPA terban.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebagai pengelola TPA Regional Payakumbuh berkomitmen untuk memberikan ganti kerugian terhadap tanaman yang tertimbun material longsor.
Namun, dalam perjalanannya, ada petani yang tidak masuk dalam data pemilik lahan pertanian terdampak yang ikut menuntut ganti kerugian. (rdr/ant)