Kemudian, polisi melakukan pengembangan ke kediaman RSW dan menemukan sembilan paket sabu-sabu lainnya. “Setelah diinterogasi ternyata sabu-sabu itu milik LE, ia kemudian juga kami tangkap, masih di Kota Payakumbuh,” ujarnya.
Usai keduanya ditangkap, terungkap bahwa sabu-sabu tersebut dikendalikan oleh seseorang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Barang bukti lain yang disita polisi, selain 11 paket sabu-sabu, yakni, satu motor, dua telepon seluler (ponsel), dua timbangan elektrik, dan uang tunai Rp90 ribu. (rdr-008)
Laman 2 dari 2 Laman